TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

1. PENDAFTARAN

  1. Calon Peserta Didik Baru mendaftar secara online mandiri dengan melakukan registrasi di ppdb.insantama.sch.id
  2. Membayar biaya pendaftaran melalui transfer bank dengan nominal yang sesuai pada notifikasi.
  3. Calon Peserta Didik mengkonfirmasi biaya pendaftaran pada ppdb.insantama.sch.id
  4. Panitia PPDB SIT Insantama melakukan verifikasi pendaftaran.
  5. Calon Peserta Didik Baru melakukan pengisian formulir pendaftaran secara online.
  6. Berkas-berkas persyaratan administrasi discan dalam bentuk Jpeg atau pdf dengan maksimal ukuran 1MB dan diupload ke ppdb.insantama.sch.id

2. OBSERVASI

  1. Pelaksanaan kegiatan Observasi dan Wawancara dilakukan secara online.
  2. Jadwal pelaksanaannya akan dilakukan bergiliran dan akan dikonfirmasi panitia.
  3. Calon siswa wajib mengikuti observasi dan wawancara. Orang tua mengikuti wawancara karakter anak dan komitmen pendidikan.
  4. Selesai wawancara, orang tua siswa mengirimkan Surat Pernyataan bermaterai yang sudah ditandatangani kepada panitia.

3. DAFTAR ULANG

  1. Calon Peserta Didik yang dinyatakan lulus observasi dan wawancara segera melakukan daftar ulang pada waktu yang sudah ditentukan.
  2. Daftar ulang dilakukan dengan cara melengkapi berkas administrasi dan menunaikan komitmen pendidikan sesuai hasil keputusan.
  3. Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening Yayasan Insantama Cendekia menggunakan virtual account.
  4. Calon Peserta Didik yang sudah daftar ulang dinyatakan diterima sebagai Peserta Didik SIT Insantama Tahun Ajaran 2024/2025.
  5. Calon Peserta Didik yang tidak daftar ulang dalam batas waktu yang sudah ditentukan dianggap mengundurkan diri.